Dari pemeriksaan ini, diketahui juga kalau Irjen Teddy Minahasa ternyata yang mengawali perkenalan dengan bandar bernama Linda Pujiastuti. Kemudian Irjen Teddy Minahasa memerintahkan agar AKBP Dody PN menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda.
“Itu diketahui dari bukti chat WA dari Hpnya Linda,” ujar sumber itu lagi.
Jadi, penjualan sebanyak 2 kilogram sabu di awal itu terpaksa dilakukan karena keuangan Linda memang terbatas. Dan dalam transaksi ini, juga ada keterlibatan Samsul Maarif alias Arief. Bahwa Arief ini adalah sprint 1 Linda yang tugasnya mengantarkan uang kepada AKBP Dodi PN.
Pembayaran oleh Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui Arief, sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah, dan itu telah diserahkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Dalam penyidikan oleh Sat Narkoba PMJ, ditemukan barang bukti narkoba di rumah AKBP Dodi PN sekitar kurang dari 2 kilogram.***