• Senin, 22 Desember 2025

Ini Nama-nama Polisi Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo Author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri terkait perdagangan narkoba yang diotaki Irjen Teddy Minahasa dilakukan selama dua jam pada Jumat, 14 Oktober 2022.





Hasil sidang menetapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran berat dan harus dilakukan penahanan secara khusus.





Sumber konteks.co.id di Mabes Polri menyampaikan, sidang digelar sejak pukul 10.00 sampai 11.40 Wib. Fokus sidang adalah terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis Sabu.





Sidang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri dengan tujuh anggota lainnya. Mulai dari Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, perwakilan Itwasum Polri, perwakilan Divkum Polri, perwakilan Bareskrim Polri, perwakilan SSDM Polri dan para Akreditor Divpropam.





Para oknum yang terlibat dalam perdagangan narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim, AKBP Doddy Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.





Kemudian Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang, anggota Satnarkoba Polres Jakbar dan Aipda Achmad Darwawan yang menjabat sebagai Polsek Kalibaru.





“Dalam penyidikan petugas PMJ, ada ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya, antara lain di rumah AKBP Dodi PN sekitar kurang lebih 2 kilogram,” kata sumber tersebut.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X