• Senin, 22 Desember 2025

Dakwaan Kuat Ma'ruf Ungkap Hubungan Brigadir J dengan Putri Candrawathi Pasca Peristiwa Rumah Magelang

Photo Author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:10 WIB
terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf


KONTEKS.CO.ID - Petikan dakwaan terdakwa Kuat Ma'ruf sedikit memberikan gambaran bagaimana peristiwa Rumah Magelang akhirnya berlanjut ke Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.





Dikutip dari SIPP PN Jaksel, usai peristiwa Rumah Magelang, Putri Candrawathi, langsung balik ke rumah di Jakarta.





Namun sebelum ke Jakarta, Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di Rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Saksi Ferdy Sambo bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrathi dan melakukan perbuatan kurang ajar. Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo marah.





"Namun Putri berinisiatif meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Brigadir J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain," seperti tertulis dalam dakwaan.





Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri tersebut dan meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.





Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Putri dengan tujuan untruk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Saksi Ferdy Sambo lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Terdakwa Kuat Ma'ruf (merupakan orang kepercayaan Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang dan Saksi Ricky Rizal (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anakny di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH.





Saat menuju Jakarta, Putri meminta Kuat Ma'ruf untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugasnya, sedangkan Saksi Bharada E selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, sementara Putri duduk di kursi tengah bersama saksi Susi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X