• Senin, 22 Desember 2025

Pjs Direktur Keuangan Citilink Diperiksa Korupsi Garuda Indonesia Rp8,8 Triliun

Photo Author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:12 WIB
Saksi korupsi impor garam diperiksa di Gedung Bundar Kejagung (Dok. Puspenkum)
Saksi korupsi impor garam diperiksa di Gedung Bundar Kejagung (Dok. Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus membongkar korupsi Garuda Indonesia dengan memeriksa sejumlah saksi.





Saksi yang diperiksa kasus korupsi Garuda Indonesia pada Selasa 11 Oktober 2022 adalah  Pjs. Direktur Keuangan dan Management Resiko Citilink Indonesia.





"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 1  orang saksi berinisial AAS terkait dengan perkara korupsi Garuda Indonesia  tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.





Ketut mengatakan, saksi diperiksa untuk Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.





"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi PT Garuda Indonesia," kata mantan Wakajati Bali.





Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Garuda Indonesia ini mencapai Rp 8,8 triliun.





Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X