KONTEKS.CO.ID - Kegiatan ekspor dan impor merupakan istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita.
Ekspor dan impor sendiri adalah kegiatan perdagangan internasional atau perdagangan antar negara.
Dalam suatu negara, kegiatan ekspor dan impor memiliki peranan yang sangat penting dan tentunya erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi.
Penjelasan sederhananya adalah kegiatan menjual produk barang atau jasa ke luar negeri adalah ekspor.
Sedangkan kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri disebut impor.
Pengertian Ekspor
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor mendapat jukukan eksportir.