KONTEKS.CO.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait fakta terbaru tragedi di Kanjuruhan Malang.
Dalam keterangan persnya, Kapolri menyebut ada enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Selain itu, ada unsur kepolisian yang juga menjadi tersangka. Ada dua perwira yang disebut sebagai pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Fakta baru lainnya yang terungkap, ada 11 tembakan gas air mata pada saat kejadian tragis tersebut.
Berikut ini adalah lima fakta terbaru terkait tragedi di Kanjuruhan Malang:
1. Jumlah Tersangka 6 Orang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang berstatus sebagai tersangka.