• Senin, 22 Desember 2025

Susno Duadji Sebut Negara Tak Boleh Lupa Tragedi Kanjuruhan Karena Memberi Santunan

Photo Author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. (Dok: tvonenews)
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. (Dok: tvonenews)


KONTEKS.CO.ID - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, berharap Tragedi Kanjuruhan dapat diungkap dengan terang sesuai dengan fakta yang ada. Kematian orang dalam jumlah besar tentu harus dipertanggungjawabkan agar hukum dapat ditegakkan.  Tapi tidak hanya sanksi administrasi saja.





“Sanksi administri kita harus acungi jempol kepada Pak Kapolri. Lebih awal telah memberikan sanksi berupa pencopotan Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob,” kata Susno Duadji dalam akun Youtubenya, Kamis, 6 Oktober 2022.





Tapi tidak cukup satu sanksi administrasi saja. Melalui komisi kode etik, dan seperti kasus pada Ferdy Sambo, apakah penyebab kematian akibat ketidakprofesionalan petugas, apakah ada di level bawah, menengah, sampai level tinggi level kapolda.





“Siapa pengendali personel-personel ini. Bisa dilihat siapa yang tidak profesional, tidak boleh langsung dituduh, supaya ada keadilan, supaya nasib orang-orang yang dicopot itu jelas, Jangan sampai karena ada yang meninggal harus dicopot, harus diadili, lewat komisi kode etik,” katanya.





Karena itu, harus dapat dilihat kembali, apakah penembakan gas air mata ke arah tribun itu benar dan sesuai prosedur. Ini harus dilihat juga dari situasi yang terjadi di lapangan. Hal ini perlu dikaji kembali oleh pakar-pakar kepolisian. Gas air mata memang kerap digunakan untuk pengamanan unjuk rasa. Dimana ada ruang yang cukup luas, agar orang yang ditembak dengan gas air mata dapat berlari dan menghindar.





“Unjuk rasa berhadapan, setelah ditembak gas air mata bisa lari dan menjauh.  Tapi dalam stadion ini, stadionnya kan tertutup. Pintu mungkin belum terbuka semua, atau masih terkunci. Siapa yang memberi perintah tembak ini, apa untuk tribun atau hanya untuk orang di lapangan. Sudah tepat diberikan karena ada kerusuhan, atau itu belum kerusuhan karena Aremania hanya ingin memberi semangat kepada pemain, tetapi petugasnya yang panik. Ini harus dijawab dengan pemeriksaan dan sidang pengadilan kode etik, sehingga tidak terjadi isu liar,” katanya.





Bila personel ini bersalah, dan menyebabkan kematian banyak orang dan memenuhi unsur pidana, maka harus disidangkan secara pidana dan terbuka. Karena salah, atau lalai yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain. Tapi lebih dulu sidang kode etik, bila tidak bersalah harus dikembalikan dalam tugasnya. Jangan sampai membunuh karier seseorang. 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X