KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening bank milik istri tersangka Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Yulce Wenda sejatinya kemarin diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus gratifikasi Lukas Enembe sebagai saksi. Sayangnya istri Lukas Enembe mangkir.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2022.
KPK memblokir rekening bank tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali.
Pada Rabu 5 Oktober 2022, Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," jelas Ali.