• Senin, 22 Desember 2025

Ketika Suporter Indonesia Sepakat Damai, Kawal Tragedi Kanjuruhan Hingga Tuntas

Photo Author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 08:33 WIB
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur



Reporter setia Arema FC, mengajukan sembilan tuntutan ‘Aremania Menggugat’ terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Aremania akan menempuh jalur hukum bila keinginan mereka tidak segara ditanggapi. Mereka memberi waktu selama 3×24 jam.





Mereka bersama dengan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania ini berkedudukan di Jalan Kembang Kertas IV Kav. 09, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.  





Sembilan tuntutan itu adalah:





1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.





2. Menutut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu (3) hari setelah somasi terbuka disampaikan.





3. Menutut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu (3) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.





4. Menutut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.





5. Menutut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X