• Senin, 22 Desember 2025

Direktur LIB, Ketua PSSI Jatim, Panpel dan Kadispora Bakal Diperiksa Polisi

Photo Author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkap adanya dua korporasi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto: Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkap adanya dua korporasi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto: Humas Polri


KONTEKS.CO.ID - Guna menyelesaikan laporan investigasi, Bareskrim Mabes Polri akan melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hal ini untuk mengusut tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.





Disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, tim penyelidik dari Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ketua PSSI Jawa Timur dan Ketua Panitia penyelenggaran pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.





"Bareskrim akan memeriksa beberapa saksi, mulai dari Direktur LIB, ketua PSSI Jawa Timur, kemudian ketua Panitia penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora provinsi Jawa Timur. Yang InsyaAllah akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik hari ini," kata Dedi di Mapolres Malang, Senin, 3 Oktober 2022.  





Sejalan dengan akan diperiksanya sejumlah pihak sebagai penanggung jawab pertandingan, Propam Polri juga telah memeriksa 18 personel kepolisian yang terlibat dalam pengamanan dalam pertandingan tersebut.





"Secara internal, Itsus dan Propam memeriksa anggota yang terlibat pengamanan. Sudah 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar diperiksa. Diperiksa dan didalami Itsus atau Propam, mendalami dari manajer pengamanan, mulai pangkat perwira sampai pamen," ujar Dedi.





Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap personel TNI yang terlibat dalam kekerasan saat pengamanan di dalam stadion setelah laga berakhir. 





“Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana,” ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X