Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security disebutkan pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api, bahkan dilarang dibawa masuk ke dalam stadion.
Informasi jalur evakuasi dan titik kumpul juga tidak terinformasi secara baik kepada penonton.
Hal itu tergambar dari banyaknya korban yang terinjak-injak dan kekurangan oksigen. Korban berebut menuju pintu keluar ketika tidak tahan dengan semprotan gas air mata polisi.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan ini telah menelan korban hingga jiwa sebanyak 125 orang dan ratusan lainnya luka-luka.