KONTEKS.CO.ID - Prosedur tetap penggunaan gas air mata menjadi sorotan dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Sesuai regulasi FIFA, untuk mengontol kerumunan, petugas keamanan dilarang menggunakan gas air mata.
Dalam ataruan FIFA, Stadium Safety and Security Regulations masuk dalam Pasal 19 b. Tertulis ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’ atau senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Dalam tragedi maut itu, setidaknya berdasarkan catatan kepolisian, sudah 125 orang dinyatakan meninggal. Puluhan jenazah belum dapat diidentifikasi, belasan masih dalam kondisi luka berat dan ratusan orang lainya mengalami luka-luka ringan.
Sadar bahwa penggunaan gas air mata sudah menjadi sorotan atas kejadian di Stadion Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara khusus diperintahkan Presiden Jokowi untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas tragedi ini, memastikan akan mendalami penerapan prosedur tetap atau protap dalam penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
"Tim tentunya akan mendalami terkait prosedur dan tahapan-tahapan yang dilakukan satgas atau tim pengamanan yang melakukan tugas saat pelaksanaan pertandingan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malang, Minggu, 2 Oktober 2022.
Dijelaskan Kapolri, tahapan dalam penerapan prosedur pengamanan di Stadion Kanjuruhan terutama penggunaan gas air mata akan menjadi fokus audit oleh tim yang telah disiapkan. Berbagai kemungkinan dan informasi yang ada, termasuk upaya penyelamatan para pemain dari amukan suporter juga menjadi salah satu yang akan didalami.
Seluruh hal, secara mendetail menurut Kapolri akan didalami. Dan seluruh proses itu, yang merupakan bagian besar dalam proses pengamanan pertandingan merupakan proses dari investigasi yang bakal dilakukan.