KONTEKS.CO.ID - Ombudsman Perwakilan Jawa Timur memastikan ada prosedur mitigasi kerusuhan yang diabaikan sehingga menyebabkan tragedi maut usai laga Arema FC vs Persebaya yang menyebabkan sedikitnya 130 orang suporter meninggal dunia.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, secara bersama, mitigasi kerusuhan itu diabaikan oleh panitia pelaksana (Panpel), PT LIB dan juga pihak kepolisian yang mengamankan jalannya pertadingan.
Agus Muttaqin menyampaikan duka mendalam atas tragedi kerusuhan setelah pertandingan Arema-Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Jumlah korban hingga berita ini diturunkan masih sangat simpang siur.
Data BPBD Pemkab Malang mencatat 174 korban meninggal, Dinkes 130 korban meninggal, dan relawan ambulans sebanyak 187 korban meninggal dunia, yang kebanyakan adalah suporter Arema Malang.
Dijelaskan Agus, setiap jalannya pertandingan atau kompetisi, harusnya tetap merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021. Sesuai Pasal 1 huruf 2 RKK, disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
“RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban,” ujar Agus Muttaqin, Minggu, 2 Oktober 2022.
Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur menyampaikan kalau PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian.