• Senin, 22 Desember 2025

Jimly Tegaskan Pemecatan Hakim Aswanto Oleh DPR Tanpa Dasar

Photo Author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:42 WIB



“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.





"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.





Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, kata Dasco, telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9/2022). Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.





“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” paparnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X