KONTEKS.CO.ID - Sebagian orang kerap kali menafsirkan pidana penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat mendapatkan vonis.
Contohnya seperti seorang terpidana yang saat itu berusia 15 tahun, maka seseorang tersebut akan mendapat sanksi penjara seperti banyak usianya yaitu selama 15 tahun.
Melansir dari situs web resmi Polda Riau, hukuman penjara seumur hidup tidak bermakna mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana. Hal tersebut ternyata melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Jika asumsi hukuman penjara seumur hidup seorang sama dengan usianya, maka untuk terpidana yang berusia 40 tahun ia harus menjalani hukumannya selama 40 tahun. Hal itu tidaklah benar.
Selain itu, dalam pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim juga boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan vonis seumur hidup.
Oleh karena itu, biasanya vonis tersebut hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti pidana mati. Maka kesimpulannya adalah hukuman penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Beda Pidana Seumur Hidup dengan Hukuman Mati
Lalu, apa bedanya dengan hukuman mati?