• Senin, 22 Desember 2025

Segera Disidang, Komnas HAM Harap JPU Maksimal Dakwa Ferdy Sambo Dkk

Photo Author
- Jumat, 30 September 2022 | 06:24 WIB
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik


KONTEKS.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dengan maksimal.





“Sangat kita apresiasi dengan harapan jaksa maksimal melakukan dakwaan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Jumat 30 September 2022.





Penyusunan konstruksi dakwaan yang kuat penting dilakukan jaksa dengan didukung oleh alat bukti yang lengkap. Sebab sebelumnya sempat terjadi perbedaan keterangan antara para tersangka hingga belum ditemukannya beberapa bukti terkait kasus tersebut.





“Kita harapkan bisa sebab jaksa yang dipilih kami dengar yang sudah pengalaman,” ungkap Taufan.





Diketahui, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice sudah lengkap.





Ferdy Sambo dan tersangka lain akan segera dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabakan perbuatannnya.





Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X