• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Gugatan Mantan Pengacara Bharada E Kembali Digelar

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 06:48 WIB
Deolipa Yumara (Dok Viva)
Deolipa Yumara (Dok Viva)



Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tergugat 1, Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E sebagai tergugat 2, kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri sebagai tergugat 3.   





Ronny Berty Talpesy selaku pengacara sah Bharada E yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan telah menerima surat panggilan dari pengadilan. Karena itu, dia akan hadir memenuhi panggilan pengadilan tersebut untuk mengikuti persidangan.   





"Sudah diterima (surat panggilan) dan akan hadir," ujar Ronny.   





Ronny menyebutkan yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E juga akan diwakilkan oleh pengacaranya.   





"Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir," katanya.





Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.   





Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.   





Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X