Dengan demikian, ujar Ali, penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum dalam pemeriksaan ataupun peradilan," tambah dia.
Diketahui KPK telah mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu bertujuan untuk memudahkan penyidik KPK memeriksa Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka menurut kuasa hukumnya. []