Ia khawatir bila tunjangan guru dihilangkan dalam RUU Sisdiknas akan berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia. Padahal dengan perkembangan dunia saat ini persaingan semakin cepat, tanpa di topang kualitas pendesikan yang baik Indonesia bisa tertinggal.
Sebelumnya, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.