JPU kemudian menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
“Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu,” ujarnya.