• Senin, 22 Desember 2025

Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi Siap Diadili

Photo Author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:29 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum)
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum)



JPU kemudian menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.





“Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu,” ujarnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X