KONTEKS.CO.ID - Proses rekontruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat pujian dari Komnas HAM.
Komnas HAM bersama Kompolnas dan LPSK mengikuti proses rekonstruksi 78 adegan pembunuhan Brigadir J mulai dari Magelang hingga Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah berjalan sesuai dengan prinsip imparsial dan fair trial.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga; Semua proses kami ikuti dengan baik. Yang kedua proses tadi dilaksanakan secara imparsial," " jelas Anam kepada wartawan Selasa (30/8/2022) sore..
Kata Anam, imparsialitas itu terlihat dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda guna diuji dalam proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, pengakuan B. Tapi masing-masing pengakuan itu, juga diuji. Menurut kami proses yang sangat baik. Konteks HAM ini proses fair trail setiap hak yang kepentingan membela diri ini dikasih seluas-luasnya," kata Anam.
Anam berharap prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J saja.