• Minggu, 21 Desember 2025

Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapus

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Polisi mengatur arus lalu lintas di traffic light Bundaran Senayan menuju Semanggi. Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Foto: Twitter Polda Metro Jaya
Polisi mengatur arus lalu lintas di traffic light Bundaran Senayan menuju Semanggi. Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Foto: Twitter Polda Metro Jaya


KONTEKS.CO.ID - Tidak kurang dari 40 juta kendaraan bermotor belum membayar pajak. Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri punya usulan agar warga pemilik kendaraan bermotor mau menunaikan kewajibannya.





Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. "Kami usulkan supaya balik nama ini dihilangkan agar masyarakat semua mau bayar pajak," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/8/2022).





Lebih lanjut dikatakan, usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan. Sekaligus menstimulus masyarakat agar makin patuh membayar pajak.





Yusri Yunus menyebutkan, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak, karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Alasannya, biayanya yang mahal.





Sedangkan terkait usulan penghapusan pajak progresif, dia mengatakan, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendaraannya. Ini demi menghindari pajak progresif.





Selain itu, lanjut Yusri Yunus, adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan supaya bisa menghindari pajak.





"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," paparnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X