Nantinya terkait dengan pengasuhan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ketika Ibunya ditahan atau dipenjara. Maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat yang kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.
“Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya. Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan,” katanya.
Karena itu, untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan/dipenjara nantinya.
“Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,” katanya.