• Senin, 22 Desember 2025

Mubes Warga NU Hasilkan 9 Rekomendasi: Dorong Percepatan Muktamar Hingga Kembalikan Konsesi Tambang ke Negara

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 22:06 WIB
Mubes Warga NU hasilkan 9 rekomendasi (Foto: YouTube/NU Online)
Mubes Warga NU hasilkan 9 rekomendasi (Foto: YouTube/NU Online)

Juga tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lain, baik kepentingan ekonomi, bisnis, politik, sosial, maupun institusi keagamaan lain.

Baca Juga: Kejagung Copot Jabatan Kajari dan 2 Jaksa di Kejari HSU Usai Jadi Tersangka KPK

4. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU harus dikembalikan pada mekanisme kearifan para Masyayikh dan Syayikhot secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah.

Serta bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, dan mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

5. Menolak segala bentuk intervensi dari pihak di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.

6. Menegaskan kembali independensi jam’iyyah, berpijak pada kekuatan jamaah, berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, serta menjaga kelestarian lingkungan.

7. Kembalikan konsesi tambang yang diberikan kepada NU kepada negara.

Baca Juga: Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Gatot Nurmantyo: Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal  

Sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun 2015 yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.

8. Mendorong PBNU agar mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatera.

Serta menuntut pembebasan tahanan politik pra-Agustus 2025 dan masalah-masalah kerakyatan lainnya sebagai pemenuhan hak bersuara dan berpendapat, peneguhan kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, dan penghormatan hak asasi manusia.

9. Mengajak seluruh warga NU, mulai dari PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU, untuk tidak larut dalam ketegangan elite dan tetap menjaga ukhuwah nahdliyyah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X