• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tak Berdaya, Serahkan Oknum Jaksa Hasil OTT di Banten Kepada Kejagung

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:36 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: KPK)
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan oknum jaksa hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK tak berdaya untuk mengusut kasus dugaan korupsi oknum jaksa yang disebut-sebut berinisial RZ dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025, menyampaikan, oknum jaksa tersebut diserahkan karena Kejagung lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Malam Dramatis 120 Menit Vietnam Rebut Emas Sepak Bola SEA Games 2025, Thailand Tersungkur

"Ternyata di sana [Kejagung] sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ujar dia.

Asep menyampaikan, Kejagung menerbitkan Sprindik kasus tersebut pada Rabu, 17 Desember 2025.

Adanya Sprindik itu terungkap setelah KPK melakukan koordinasi dengan Kejagung pasca-adanya oknum jaksa yang terjaring OTT.

Baca Juga: Hattrick OTT KPK Medio Pekan Ini Tangkap 25 Orang

"Koordinasi, kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung," ujarnya.

KPK pun menyerahkan oknum jaksa dan barang buktinya yang didapat saat OTT di wilayah Banten kepada Kejagung.

"Penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata dia.

Baca Juga: Pasar Durian China Bernilai Rp117 Triliun, Indonesia Bidik Pangsa 5–10 Persen

Dengan demikian, lanjut Asep pengusutan atau penyidikan kasus yang membelit oknum jaksa tersebut akan ditangani Kejagung.

"Penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X