Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
OTT KPK Jerat Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, Respons Bahlil Lahadalia Langsung Disorot
Biodata Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK Meski Baru Seumur Jagung Menjabat
Kena OTT KPK, Harta Ardito Wijaya Rp12,8 Miliar: Dari Aset Properti hingga Deretan Kendaraan Mewah
KPK Telah Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk Tersangka Korupsi
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sita Uang dan Emas