• Senin, 22 Desember 2025

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tersangka Korupsi Gegara Minta Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 19:09 WIB
Erwin bantah kena OTT Kejari Bandung. (prokopim.bandung.go.id)
Erwin bantah kena OTT Kejari Bandung. (prokopim.bandung.go.id)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Selain Erwin, penyidik menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga.

"Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E [Erwin] dan saudara RA [Rendiana Awangga]," kata Irfan Wibowo, Kepala Kejari (Kajari) Bandung, dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Kejari Cecar Wakil Wali Kota Bandung Erwin 28 Pertanyaan Terkait Korupsi di Pemkot Bandung

Penyidik menetapka mereka sebagai tersangka setelah mendapati dua alat bukti permulaan yang cukup guna menaikkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga kuat terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan," katanya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Klarifikasi OTT, Ungkap Jalani Pemeriksaan 7 Jam sebagai Saksi

Erwin dan Rendiana diduga salahgunakan jabatan atau kewenangan untuk meminta proyek pengadaan barang dan jasa untuk pihak tertentu.

"Meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Karier dan Biodata Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diduga Terjaring OTT Kejari

Kejari Kota Bandung menyangka Erwin dan Rendiana Awangga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Irfan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X