• Minggu, 21 Desember 2025

Helikopter Caracal TNI AU Dikerahkan, 2,2 Ton Bantuan Udara Selamatkan Korban Banjir–Longsor Sumut

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 08:29 WIB
Helikopter Caracal TNI AU dikerahkan distribusikan bantuan logistik bagi korban banjir dan longsor di Sibolga, Sumut (Foto: Airspace Review)
Helikopter Caracal TNI AU dikerahkan distribusikan bantuan logistik bagi korban banjir dan longsor di Sibolga, Sumut (Foto: Airspace Review)

KONTEKS.CO.ID - Upaya penanganan bencana di Sumatera Utara memasuki fase genting setelah sejumlah wilayah terisolasi akibat banjir dan longsor.

Untuk mempercepat distribusi logistik, TNI Angkatan Udara (AU) mengerahkan helikopter Caracal H-225M ke daerah terdampak, termasuk Sibolga, pada Jumat, 28 November 2025.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU, Marsekal Pertama I Nyoman Suadnyana mengungkapkan, pengiriman bantuan melalui udara menjadi pilihan karena banyak jalur darat yang tak lagi bisa dilalui.

Pada operasi tersebut, heli Caracal yang diawaki Kapten Pnb Anterio dan Letda Pnb Kevin mengangkut total 2.200 kilogram logistik melalui dua sortie penerbangan.

Baca Juga: Telur Ceplok, Bihun Goreng hingga Nila Krispi, 1.591 Paket MBG Dikirim untuk Korban Banjir Sumut

Bantuan yang diterbangkan mencakup berbagai kebutuhan dasar seperti beras, mie instan, gula, sarden, air mineral, hingga minyak goreng.

Selain itu, perlengkapan khusus seperti popok bayi dan pembalut juga dikirim mengingat banyaknya warga yang membutuhkan dukungan dasar di lokasi-lokasi pengungsian.

Paket logistik itu dijatuhkan langsung di Bandara FL. Tobing Sibolga serta Lapangan Matauli Sibolga, dua titik yang masih memungkinkan dijangkau helikopter.

Nyoman menegaskan bahwa TNI AU menempatkan tiga unit Caracal di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, untuk memastikan suplai bantuan tetap lancar menuju daerah-daerah yang sepenuhnya terputus dari akses darat.

“Prioritas kami tetap satu yakni bantuan harus tiba secepat mungkin di tangan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung 27 November hingga 10 Desember 2025.

Baca Juga: Cerita Wali Kota Sibolga Terjebak di Hutan Selama Banjir dan Longsor

Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025, menyusul meluasnya dampak banjir, longsor, dan kejadian gempa di beberapa kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X