Isu-isu tersebut meliputi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding), peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara, hingga peredaran senjata terlarang di lingkungan lapas.
"Dan sekarang kan kami juga mensimulasi tentang over capacity, ini kan relate dengan beberapa keputusan yang strategis belakangnya," tambahnya.
Baca Juga: Belum Lama Dilantik, Bos BRIN Sudah Berani Minta Bandara Antariksa ke Prabowo
Panja ini awalnya dibentuk sebagai respons atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba, serta insiden kaburnya tujuh tahanan dari rutan yang sama beberapa waktu lalu.
Kejadian berulang ini memicu desakan publik agar DPR melakukan asesmen menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Komisi XIII menargetkan RUU PSDK dapat diselesaikan harmonisasinya sebelum 9 Desember 2025, sehingga Panja Pemasyarakatan dapat segera tancap gas pada masa sidang berikutnya.***
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Uji Materi, Rakyat Tetap Tak Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung
DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Naik Jadi Bintang Tiga Agar Lebih Mudah Perintah Kapolda
DPR Desak Korlantas Naik Status Jadi Balantas, Pimpinan Setara Jenderal Bintang Tiga
DPR Tantang Polri: Hentikan Perpanjangan SIM, Berlakukan Seumur Hidup seperti KTP!
Di Depan Anggota Komisi XI DPR, Menkeu Purbaya Banggakan Keberhasilan Guyuran Rp200 Triliun ke Himbara