Karena itu, ia menolak anggapan bahwa langkah tersebut merupakan intervensi.
“Justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusionalnya yang dipandang tepat dan benar untuk kepentingan bangsa,” tegas Otto.
Hingga November 2025, Prabowo tercatat telah memberikan tiga ampunan terkait kasus korupsi:
- Amnesti untuk mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
- Rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono
Menurut Otto, seluruh pemberian ampunan itu berada dalam koridor konstitusional dan tidak melanggar hukum.***
Artikel Terkait
Duduk Satu Meja di Istana, Prabowo dan Ratu Maxima Sepakat Percepat Revolusi Finansial
Alhamdulillah! Prabowo Siap Tampung Anak Palestina di Indonesia: 58 UIN dan Pesantren Disiapkan untuk Pendidikan
Ray Rangkuti Sebut 'Serangan' Menhan soal Bandara IMIP Sarat Manuver Politik: Sinyal Retaknya Hubungan Prabowo–Jokowi
Prabowo Ultimatum Bea Cukai: Diberi Waktu 1 Tahun, Terancam Dibekukan dan 16 Ribu Pegawai Dirumahkan