KONTEKS.CO.ID - Polemik operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah terus menggelinding.
Ketiadaan standar analisis lingkungan yang memadai turut menjadi sorotan peneliti Research and Education Center for Humanitarian Transparency (RECHT) Institute, Firman Tendry Masengi.
Ia menegaskan, keberadaan bandara tersebut tidak bisa dipisahkan dari kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam hukum nasional.
Firman merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mewajibkan AMDAL bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, termasuk fasilitas bandara, baik yang berstatus privat maupun umum.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Bandara, baik privat atau umum, termasuk ke dalam kategori tersebut,” ujar Firman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.
Beroperasi di Kawasan Risiko Tinggi
Firman menilai bahwa konteks operasional Bandara IMIP lebih kompleks dibanding bandara biasa karena berada di jantung kawasan industri berat yang memiliki tingkat risiko ekologis tinggi.
Hal itu membuat kewajiban AMDAL bukan hanya administratif, tetapi menjadi instrumen pengawasan kritis.
“Bandara IMIP, yang beroperasi di kawasan industri berisiko tinggi, seharusnya tunduk pada kajian kebisingan, analisis emisi dan kualitas udara, pengelolaan limbah B3 dari kegiatan penerbangan, hingga tata ruang ekologis kawasan pesisir Morowali,” jelas Firman.
Ia menegaskan bahwa aktivitas penerbangan, mulai dari pergerakan pesawat, pembakaran avtur, pembuangan limbah perawatan mesin, hingga pembangunan fasilitas pendukung, berdampak langsung pada kualitas udara dan ekologi pesisir.
Beban Lingkungan Morowali Sudah Berat
RECHT Institute mengingatkan bahwa kawasan IMIP sebelumnya telah disorot karena persoalan lingkungan yang berulang, seperti pencemaran udara akibat smelter, limbah industri, sedimentasi pesisir, dan tekanan ruang hidup masyarakat adat maupun pesisir.
“IMIP sebagai kawasan industri besar sudah menuai kritik atas isu pencemaran udara, limbah industri, dan kerusakan pesisir. Aktivitas bandara tanpa standar lingkungan yang memadai hanya memperburuk beban ekologis Morowali,” tegasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Penegakan Aturan di Bandara IMIP, Pemerintah Siap Tindak Tambang Ilegal
TNI Amankan Bandara IMIP, Korpasgat pun Dikerahkan Demi Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Spesifikasi Bandara IMIP: Diresmikan Jokowi, Tak Sembarangan Orang Bisa Gunakan dan Larang Garuda Indonesia Mendarat!
Bandara Privat Rasa Internasional, RECHT Institute Sebut IMIP Berpotensi Langgar Banyak Undang-Undang
Bandara IMIP Morowali Dicurigai Jadi 'Gerbang Belakang' TKA China, Pengamat: TNI AU Perlu Bangun Lanud Baru