• Senin, 22 Desember 2025

Roy Suryo Tegur KPU Surakarta Soal Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Picu Polemik Panas

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 19:49 WIB
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

KONTEKS.CO.ID -  Sidang sengketa informasi terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali menarik perhatian publik.

Tersangka dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, hadir dalam sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin 17 November 2025, untuk menyoroti pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta.

Dalam keterangannya, Roy menekankan bahwa tindakan KPU Surakarta merusak prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Ucapan Cucun Dinilai Rendahkan Ahli Gizi: Potongan Video Meledak di Medsos dan Picu Gelombang Protes

“KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” kata Roy kepada awak media.

Pihak termohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa salinan dokumen pencalonan Jokowi dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

KPU bersikukuh bahwa arsip hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Baca Juga: Cucun Syamsurijal Klarifikasi Polemik Istilah Ahli Gizi vs Pengawas Makanan Bergizi

Dalam sidang, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa aturan kearsipan utama seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Majelis KIP Tegaskan Arsip Pencalonan Tidak Boleh Dimusnahkan

Paulyn mempertanyakan durasi retensi arsip yang terlalu singkat.

“Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?” ujarnya tegas.

Baca Juga: Prabowo Panggil Dasco ke Istana, Bahas Hilirisasi Besar-Besaran dan Arah Stabilitas Politik

Majelis hakim menekankan bahwa arsip pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang memiliki potensi disengketakan, sehingga tidak boleh dimusnahkan begitu saja.

Meskipun demikian, KPU Surakarta tetap berpegang pada PKPU sebagai dasar retensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X