• Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Saksi Ahli dan Meringankan yang Diajukan Roy Suryo Cs dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 18:29 WIB
Roy Suryo ajukan saksi ahli dan meringankan dalam penetapan tersangka tudingan kasus ijazah palsu Jokowi (youtube.com/@forumkeadilanTV)
Roy Suryo ajukan saksi ahli dan meringankan dalam penetapan tersangka tudingan kasus ijazah palsu Jokowi (youtube.com/@forumkeadilanTV)

Dia lantas menyebut nama Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Komaruddin Hidayat, Ikrar Nusa Bakti, Tyasno Sudarto hingga Bonatua Silalahi dan Kholid Miqdar.

"Kasus ini harus dikembalikan lagi ke khitahnya semula, yakni soal ijazah palsu Jokowi terlebih dahulu yang dikedepankan," tukasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

Baca Juga: Ternyata Segini Kecanggihannya! BYD Atto 1 Hadir dengan Desain Kompak dan Performa Andal

Polda Metro Jaya menyangka Eggi dan nama-nama dalam klaster pertama melanggar Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sedangkan Roy Suryo, Tifa, dan Rismon disangka melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Adapun pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X