• Senin, 22 Desember 2025

KPK Periksa Sestama Baznas untuk Dalami Korupsi Kuota Haji

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 10:25 WIB
 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap hasil pemeriksaan terhadap Kapusdatin BP Haji (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap hasil pemeriksaan terhadap Kapusdatin BP Haji (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas) RI, Subhan Cholid (SC), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 12 November 2025, menyampaikan, penyidik akan memeriksa Subhan untuk dalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” ujar Budi.

Baca Juga: Usut Korupsi Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Selaku Dirut Sahara Dzumirra International

KPK memeriksa Subhan sebagai saksi dalam kasus yang terjadi pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pemeriksaan Subhan, lanjut Budi, dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas pada 2024. Dia menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Baca Juga: KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Haji dari HIMPUH

Penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X