• Senin, 22 Desember 2025

Nasdem Bakal Usulkan Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen Pada Pemilu 2029

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 16:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa soal parliamentary threshold  (Foto: Instagram/@saan_mustopa68)
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa soal parliamentary threshold (Foto: Instagram/@saan_mustopa68)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa menyebutkan, partainya akan mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 7 persen pada Pemilu 2029 mendatang.

Usulan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan perubahan ambang batas pada Pemilu 2029.

MK menilai, parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional kini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Profil Arif Satria, Rektor IPB yang Dilantik Prabowo Jadi Kepala BRIN: Dari Akademisi ke Pemimpin Riset Nasional

"Jadi, Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ujarnya kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa 11 November 2025.

Menurut Saan, usulan ambang batas 7 persen sudah disampaikan Nasdem sejak partainya pertama kali mengikuti Pemilu yakni, pada 2014 dan tak pernah berubah hingga Pemilu 2024.

Partai Nasdem, kata dia, rencananya akan mendiskusikannya dengan partai-partai lain di parlemen.

Baca Juga: Nova Widianto: Ganda Campuran Terbaik Malaysia Siap Turun di Australian Open 2025

"Nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," katanya.

Wakil Ketua DPR RI itu juga mengatakan, diskusi akan dilakukan terkait isu-isu lainnya selain revisi Undang-Undang Pemilu imbas perubahan ambang batas parlemen.

Kekinian, revisi UU Pemilu belum dilakukan dan pembahasan baru akan dimulai tahun depan. Sebab, masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Usai OTT  

"Itu kan nanti akan dibicarakan, akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu," katanya.

"Tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X