"LPSK tidak pernah mengeluarkan surat ataupun kebijakan yang meminta biaya kepada korban. Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK," ujarnya.
Achmadi juga meluruskan kesalahpahaman fatal mengenai peran LPSK. Ia menjelaskan bahwa LPSK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban yang hilang.
Mandat LPSK dalam kasus ini, sesuai dengan UU, murni sebatas menghitung dan mengusulkan nilai restitusi (ganti kerugian) kepada pengadilan.
Restitusi itu nantinya wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana atau terpidana Indosurya, bukan dicairkan dari kas LPSK.
Baca Juga: Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Langkah-Langkahnya
Saat ini, LPSK masih dalam proses panjang menelaah dan mengumpulkan permohonan restitusi dari ribuan korban KSP Indosurya Cipta.
LPSK memperingatkan bahwa tindakan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong untuk menipu para korban ini adalah tindak pidana serius yang diancam oleh KUHP dan UU ITE.***
Artikel Terkait
Negara Tak Boleh Kalah, Bareskrim Polri Buka Penyelidikan Baru Usut Kejahatan KSP Indosurya
Jokowi Minta Kasus Asabri, Jiwasraya dan Indosurya Diperhatikan, Rakyat Menangis
Kasus TPPU Indosurya Mulai Dikuliti Lagi, 33 Perusahaan Dicurigai Terlibat
Update Penyidikan Indosurya, 25 Saksi Diperiksa termasuk Pendiri Kospin
Dijerat Dua Kasus, Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan Bareskrim Polri