Kasus dugaan korupsi jual-beli gas tersebut berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Tiba-tiba pada 2 November 2017, PGN dan PT IAE menandatangani kontrak kerja meski dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk melakukan pembelian gas.
tujuh hari kemudian, yakni 9 November 2017, PGN membayar uang muka sejumlah US$15 juta. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara US$15 juta.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Gas, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK
KPK kemudian menetapkan Komisaris PT IAE tahun 2006–2023, Iswan Ibrahim; dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.
KPK selanjutnya menetapkan Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025 dan langsung menahannya.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Terseret Kasus Korupsi Gas, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Diduga Rugikan Negara Rp240 Miliar Lewat Transaksi Gas
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN USD15 Juta
KPK Sita Pabrik dan Pipa Gas Terkait Korupsi Jual-Beli Gas PGN Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS