Dia pun secara tegas meminta pemerintah tak mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dan cukup menempatkannya sebagai figur yang pernah berjasa sebagai Presiden RI.
"Cukup di situ saja," ucapnya.
Dia menilai, Indonesia perlu belajar dari Korea Selatan atau Prancis dalam menempatkan mantan Presiden sama di mata hukum.
"Jadi, kalau mantan presiden melakukan pelanggaran hukum, ya, patut dibawa ke meja pengadilan. Pemberian gelar pahlawan akan menutup pintu penegakan hukum terhadap mantan presiden," jelasnya.
Dia juga menyebut Indonesia akan kehilangan kompas moral dan hukum apabila Soeharto ditetapkan pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Sah Secara Hukum! Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Tidak lagi bisa membedakan antara baik dan buruk, benar dan salah. Bisa dibayangkan jika semua mantan Presiden jadi pahlawan? Rusak Republik ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 nama untuk diberikan gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Beberapa tokoh yang masuk daftar usulan termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, serta aktivis buruh Marsinah.
Disebutkan, Ke-40 nama itu sebelumnya telah melewati proses pengkajian dan penelitian panjang mulai dari di tingkat masyarakat, kota/kabupaten, provinsi hingga akhirnya dibahas oleh tim penelitian dan pengkajian di tingkat pusat.***
Artikel Terkait
Bangganya Titiek Soeharto Nobar Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB hingga Larut Malam hingga Tak Bisa Berkata-kata
Prabowo-Gibran 2 Periode? Titiek Soeharto Minta Jokowi Tahan Nafsu Bicara Pilpres 2029
Darmizal Sebut Pernyataan Titiek Soeharto Justru 'Early Warning' bagi Pengganggu Prabowo-Gibran
Ada Nama Soeharto hingga Marsinah, Sidang Penentuan 40 Calon Pahlawan Nasional Digelar Besok
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional dari Kemensos ke Fadli Zon: Ada Soeharto, Gus Dur, HB Jassin hingga Marsinah