• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Setor Rp15,2 Triliun PNBP ke Kas Negara

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Prabowo dan Burhanuddin berbincang di depan tumpukan triliunan uang pengganti kerugian negara kasus korusi ekspor CPO dan turunannya di Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Prabowo dan Burhanuddin berbincang di depan tumpukan triliunan uang pengganti kerugian negara kasus korusi ekspor CPO dan turunannya di Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah setorkan Rp15.248.520.451.328 (Rp15,2 triliun) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Januari–Oktober 2025 ke kas negara.

"PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 hingga saat ini adalah sebesar Rp15.248.520.451.328," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara penyerahan uang pengganti kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, mengatakan, jumlah tersebut termasuk yang disetor terakhir Rp1.993.275.913.179 (Rp1,9 triliun).

Baca Juga: KOSMAK Tantang Kejagung Sita Aset 13 Perusahaan Terkait Skandal Solar Murah: Adaro, PAMA hingga Antam

Ia menyampaikan, PNBP sejumlah Rp1,9 triliun tersebut berasal dari penanganan perkara dan kerja sama di bidang hukum. 

Dalam acara tersebut, Kejagung menyerahkan Rp13.255.244.538.149 (Rp13,2 triliun) uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp13,2 triliun tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor

Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya disita dari Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Uang sejumlah Rp13,2 triliun tersebut terdiri dari Wilmar Group Rp11.880.351.802.620 (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group Rp186.430.960.863 (Rp186,4 miliar), dan Musim Mas Group Rp1.188.461.774.666 (Rp1,1 triliun).

Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa 7 Orang, 2 dari Pertamina Patra Niaga

Burhanuddin menyampaikan, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi.

“Semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya,” kata Burhanuddin.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X