KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah setorkan Rp15.248.520.451.328 (Rp15,2 triliun) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Januari–Oktober 2025 ke kas negara.
"PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 hingga saat ini adalah sebesar Rp15.248.520.451.328," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara penyerahan uang pengganti kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, mengatakan, jumlah tersebut termasuk yang disetor terakhir Rp1.993.275.913.179 (Rp1,9 triliun).
Ia menyampaikan, PNBP sejumlah Rp1,9 triliun tersebut berasal dari penanganan perkara dan kerja sama di bidang hukum.
Dalam acara tersebut, Kejagung menyerahkan Rp13.255.244.538.149 (Rp13,2 triliun) uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp13,2 triliun tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Gugatan Pengembalian Harta, Kejagung: Silakan, Dijamin UU Tipikor
Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya disita dari Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang sejumlah Rp13,2 triliun tersebut terdiri dari Wilmar Group Rp11.880.351.802.620 (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group Rp186.430.960.863 (Rp186,4 miliar), dan Musim Mas Group Rp1.188.461.774.666 (Rp1,1 triliun).
Burhanuddin menyampaikan, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi.
“Semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya,” kata Burhanuddin.***
Artikel Terkait
Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa 7 Orang, 2 dari Pertamina Patra Niaga
Sita Total Rp13,2 Triliun, Kejagung Ungkap Alasan Hanya Pamerkan Rp2,4 Triliun ke Presiden Prabowo
Kejagung Ultimatum Musim Mas dan Permata Hijau Segera Bayar Rp4,4 Triliun Kerugian Negara
Kejagung Masih Tunggu Uang Sitaan Rp4,4 Triliun dari Dua Perusahaan CPO
KOSMAK Tantang Kejagung Sita Aset 13 Perusahaan Terkait Skandal Solar Murah: Adaro, PAMA hingga Antam