• Senin, 22 Desember 2025

Minta Pertanggungjawaban Hukum, KPK Periksa Pihak yang Terlibat Korupsi dengan Lukas Enembe

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal pemeriksaan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe (Foto: dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal pemeriksaan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe (Foto: dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tetap meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe telah meninggal dunia pada akhir 2023 lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, proses hukum terhadap pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut tetap berjalan.

Baca Juga: OpenAI Rilis ChatGPT Atlas, Browser AI Super Canggih Siap Geser Google Chrome

Namun, khusus untuk Lukas Enemne perkara yang menjeratnya otomatis gugur secara hukum. Namun, kata Asep, hal itu tidak berlaku bagi mereka yang ikut terlibat.

“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur,” kata Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, 21 Oktober 2025.

"Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban," imbuhnya.

Baca Juga: AMSI Desak Revisi UU Hak Cipta, Cegah 'Pembajakan' AI atas Konten Jurnalistik

Periksa Orang Dekat Termasuk Tukang Cukur Lukas Enembe

KPK pun memanggil sejumlah orang dekat Lukas Enembe, termasuk tukang cukurnya bernama Budi Hermawan.

Komisi antirasuah memeriksanya untuk mencari keterangan tambahan guna menelusuri aliran uang hasil korupsi.

Menurut Asep, pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe dan pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga: Nelayan Sampang Adang Kapal Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak

"Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” tegas Asep.

Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

KPK mencatat, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus tersebut. Bahkan, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X