“Masyarakat harus paham bahwa nama pembeli itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Sebelum adanya bukti yang menunjukkan ada perbuatan pidana yang dilakukan, framing publik harus hati-hati agar tidak menimbulkan panic reaction di bursa atau sentimen negatif yang tidak berdasar,” terang Fernandes.
Dampak Pasar dan Reputasi Korporasi
Penyebutan nama Adaro, Vale, dan PAMA dalam dakwaan telah menimbulkan potensi tekanan sentimen pasar, terutama terhadap saham sektor tambang. Para analis menilai, pemberitaan tanpa klarifikasi resmi dapat memperburuk persepsi publik.
Fernandes justru menilai situasi ini sebagai kesempatan bagi perusahaan besar untuk menunjukkan transparansi.
“Kalau PAMA, Vale, maupun Adaro secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan siap bekerja sama dengan audit investigatif, itu akan meningkatkan kredibilitas korporasi di mata investor,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Momentum Pengawasan Energi
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut mekanisme pengelolaan harga energi nasional. Meski nama-nama besar tercantum dalam dakwaan, belum ada indikasi pelanggaran hukum dari pihak pembeli.
Jika audit menunjukkan adanya selisih harga yang menimbulkan kerugian negara, mekanisme penagihan administratif bisa dilakukan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi.***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional
KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Artis Olla Ramlan, Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Diam-diam Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
Eks Dirut Nicke Widyawati Diperiksa Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Makin Panas