KONTEKS.CO.ID – Tim kuasa hukum aktivis Khariq Anhar sebut Polda Metro Jaya tak jentelmen karena mangkir sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Oktober 2025.
"Mereka yang menuduh kami tidak jentelmen, justru mereka yang berlaku tidak jentelmen,” kata Maaruf Bajammal, salah satu kuasa hukum Khariq.
Ia menegaskan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan meladeni tantangan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Vokalis ERK: Penangkapan dan Penahanan Aktivis Bungkam Kebebasan Berekspresi Masyarakat Sipil
Yusril, lanjut Maaruf, mendorong agar para tersanga jentelmen untuk menempuh upaya hukum praperadilan guna menepis tudingan.
"Kami buktikan, kami daftarkan dengan jalur sesuai koridor hukum yang berlaku melalui jalur konstitusional yang ada,” ujarnya.
Atas dasar itu, TAUD meminta Yusril agar memerintahkan Polda Metro Jaya jentelmen menghadiri sidang pada pekan depan.
Kuasa hukum Khariq Anhar lainnya, Abdul Rahim Marbun, menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan mangkirknya Polda Metro Jaya.
“Majelis sudah menyatakan dalam persidangan bahwa termohon sudah dipanggil, namun tidak hadir,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 959 Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Orang Masih di Bawah Umur
TAUD mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di PN Jaksel pada Jumat lalu.
Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro dkk sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa di DPR, Jakarta, pada akhir Agustus 2025 yang berakhir ricuh.***
Artikel Terkait
64 Anak Jadi Tersangka Demo Ricuh Jatim, Emil Dardak Minta Fokus Membina Bukan Menghukum
Bareskrim Tetapkan 959 Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Orang Masih di Bawah Umur
Alasan Polisi Kembalikan Buku-buku yang Disita dari Tersangka Demo, Termasuk Karya Franz Magnis Suseno
Aktivis Gerakan Nurani Bangsa Desak Reformasi Polri Jangan Hanya Teknis Belaka, Kultur dan Struktur Kepolisian Juga Wajib Dilibas!
Vokalis ERK: Penangkapan dan Penahanan Aktivis Bungkam Kebebasan Berekspresi Masyarakat Sipil