KONTEKS.CO.ID – Ada angin surga diembuskan dari Istana. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kabarnya akan naik mulai bulan Oktober 2025 ini.
Regulasi kenaikan gaji ASN termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dari perpres ini, di antara poin yang penting ialah ketentuan kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikannya difokuskan pada sejumlah kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
Bunyi poin ini adalah: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara".
Tetapi sampai hari ini, Senin 6 Oktober 2025 belum ada penjelaskan lebih lanjut dari pemerintah mengenai perpres kenaikan gaji ASN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, sampai saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN.
"(Pendapatan) saya mau dinaikin gajinya? Kamu (waratwan) mau naikin gaji saya? Belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kami kasih tahu," kata Purbaya seusai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, pada Senin 22 September 2025.
Baca Juga: Info Terbaru Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk: 49 Orang Meninggal, 14 Masih Tertimbun Reruntuhan
Walaupun sudah tercantum dalam perpres, belum ada perhitungan atau diskusi detail dari Kementerian Keuangan mengenai pendapatan ASN.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari membenarkan belum ada rencana kenaikan gaji ASN. Meskipun sudah ada regulasinya di Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang sudah berlaku sejak 30 Juni 2025 lalu.
“Sampai saat ini regulasi kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” kata Qodari.
Ia memastikan tak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis dilakukan pada tahun regulasi dirilis. Contohnya, culai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lainnya.
Baca Juga: WiFi Tiba-Tiba Lemot? Begini Cara Cek Siapa yang Diam-Diam Pakai Internet Kamu!
Artikel Terkait
Gaji ASN Naik 8 Persen, Cair Mulai Januari 2024
Terungkap, Ini Alasan Jokowi Jarang Naikan Gaji ASN, TNI dan Polri di Eranya
Kata Istana Soal Pidato Prabowo Besok Sampaikan Kenaikan Gaji ASN
Gebrakan Unik Dedi Mulyadi: ASN Pemprov Jabar Pemalas Bakal Dimasukin Medsos
Dedi Mulyadi Ajak ASN, Siswa, dan Masyarakat Donasi Sehari Seribu Lewat Gerakan Rereongan Poe Ibu