• Senin, 22 Desember 2025

Prajurit TNI Ngamuk Umbar Tembakan di Gowa, Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer dan Evaluasi Penggunaan Senpi

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 15:37 WIB
Imparsial desak revisi UU Peradilan Militer dan evaluasi penggunaan senpi (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Imparsial desak revisi UU Peradilan Militer dan evaluasi penggunaan senpi (Foto: Ilustrasi/Pexels)

"Selama sistem peradilan militer masih digunakan untuk mengadili tindak pidana umum, maka praktik impunitas akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu akar masalah impunitas di tubuh militer.

Aturan tersebut masih memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

"Imparsial menilai penggunaan senjata api oleh aparat negara seharusnya dilakukan dengan disiplin tinggi dan bertanggung jawab bukan untuk menakut-nakuti apalagi menyakiti masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Perwira TNI Aniaya Ojol hingga Hidung Patah Gegara Klakson, Panglima Perintahkan Tindak Tegas

Adapun catatan kekerasan TNI di masyarakat dalam kurun setahun menurut catatan Imparsial yakni;

1. Kasus penyerangan kampung dan pembunuhan seorang warga sipil pada November 2024 di Deli Serdang

2. Kasus pembunuhan bos rental pada bulan Januari 2025 di Tangerang

3. Kasus Sabung Ayam yang mengakibatkan terbunuhnya 3 anggota Polisi pada bulan Maret 2025 di Lampung

4. Kasus pembunuhan jurnalis perempuan oleh anggota TNI pada bulan Maret 2025 di Banjarbaru

Baca Juga: Sudah Saatnya TNI Angkat Kaki dari Gedung DPR, Lemkapi: Serahkan Pengamanan ke Internal

5. Kasus penculikan Kepala Cabag BRI Jakarta pada 20 Agustus 2025

6. Pembunuhan anak di Deli Serdang Sumatera Utara pasa September 2024

Berdasarkan deretan kasus tersebut, Imparsial mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan memastikan semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diproses di peradilan umum.

"Pemerintah dan Panglima TNI agar melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan rakyat," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X