Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.***
Artikel Terkait
KPK Tangkap SYL, Ali Fikri: Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Bukti
Janji Manis KPK Tangkap Harun Masiku
KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Segera Diterbangkan ke Jakarta
Operasi Senyap di Jakarta: OTT KPK Tangkap Direksi BUMN, Siapa?
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, 22 Kendaraan Ikut Disita