• Senin, 22 Desember 2025

Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Tarik TNI dari Gedung DPR, Koalisi Sipil Sebut Langgar UU

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 23:36 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) jelaskan alasan pengamanan gedung DPR oleh TNI. ((Instagram/sjafrie.sjamsoeddin))
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) jelaskan alasan pengamanan gedung DPR oleh TNI. ((Instagram/sjafrie.sjamsoeddin))

KONTEKS.CO.ID - Kebijakan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengerahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kompleks parlemen menuai badai kritik.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah tersebut tidak hanya salah alamat, tetapi juga sebuah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang TNI dan Konstitusi.

Menhan beralasan, penempatan personel militer di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah untuk melindungi "simbol kedaulatan negara".

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Status Ketua Umum PSSI Menunggu FIFA

“Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan panglima akan menindaklanjuti,” tegas Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 September 2025.

Menurutnya, instalasi vital pemerintah yang berkaitan dengan kedaulatan memang perlu mendapat pengamanan ekstra agar masyarakat dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Namun, ia tidak memberikan batas waktu yang pasti kapan penarikan pasukan akan dilakukan, selain menyebut "sampai keadaan lebih kondusif".

Baca Juga: Matius Fakhiri-Rumaropen Resmi Menang Pilkada Gubernur-Wagub Papua, MK Tolak Gugatan

Tugas TNI Bukan di Ranah Sipil

Argumen Menhan tersebut langsung dimentahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Direktur Imparsial, Ardi Manto, yang menjadi bagian dari koalisi, meluruskan bahwa DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan representasi rakyat.

“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan,” kata Ardi dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kehadiran aparat militer di lingkungan sipil seperti DPR justru menciptakan efek intimidasi dan mengancam kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: SPBU Swasta Masih Alami Kekosongan BBM, Pemerintah Bantah Isu Monopoli Pertamina

Ia mengingatkan, UU TNI telah secara tegas membatasi peran TNI di ranah pertahanan negara.

“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X