• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Akhirnya Tak Lagi Meringkuk di Lapas Sukamiskin

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 09:50 WIB
Kode 'Musang King' dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Dok Pemkot Bandung)
Kode 'Musang King' dalam OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Dok Pemkot Bandung)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meninggalkan Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Yana keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu, 14 September 2025, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Yaman Nuryaman, Humas Lapas Sukamiskin Bandung, kepada wartawan dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Kurang Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana

Yaman diwajibkan melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa bebas bersyaratnya berakhir pada 17 Oktober 2027.

"Di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung," ujarnya.

Yana Mulyana mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 27 Mei 2025.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PDAM Kota Bandung terkait Kasus Korupsi Yana Mulyana

Sebelumnya, Yana Mulyana harus meringkuk di Lapas Sukamiskin karena terbukti melakukan korupsi, yakni menerima suap terkait pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menghukum Yana Mulyana empat tahun penjara pada Rabu, 13 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Hera Kartiningsih, Ketua Majelis hakim membacakan amar putusan kala itu.

Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Bandung, Amankan Dokumen Perkara Suap Wali Kota Yana Mulyana

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X