KONTEKS.CO.ID – Kompol Cosmas Kaju Gae ajukan banding atas putusan pemecatan yang diketok Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kompol Cosmas telah mengajukan banding,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Sebelumnya, Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui ada driver ojol meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya ketika video insiden tersebut viral di media sosial.
Cosmas mengatakan, hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum dan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya.
Cosmas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut.
Atas putusan tersebut kemudian muncul sebuah petisi di platform Change.org setelah beredar penolakan terhadap PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.
Petisi ini dibuat pada Rabu, 3 September 2025 dan ditujukan langsung kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta Pimpinan DPR RI.
Hingga Jumat pagi, 5 September 2025, lebih dari 150.000 tanda tangan terkumpul sebagai bentuk dukungan terhadap Cosmas.
Dalam isi petisi, pembuatnya menyebut diri sebagai "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan".
Mereka menegaskan bahwa Cosmas adalah putra terbaik daerah yang telah lama mengabdikan diri pada bangsa.
Majelis KKEP menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Putusan tersebut diketok pada Rabu, 3 September 2025. Cosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Sanski etik dijatuhkan karena Cosman terbukti melakukan perbuatan tercela dalam insiden tersebut.
Cosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.***
Artikel Terkait
Sidang Kode Etik Pecat Kompol Kosmas Kaju Gae: Demi Tuhan Tak Ada Niat Buat Orang Celaka
Sepak Terjang Kompol Kosmas K Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Terlibat Rantis Lindas Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae Dapat Dukungan Besar, 150 Ribu Warga Teken Petisi Tolak Pemecatan
Pemecatan Kompol Cosmas Harusnya Tak Bikin Pati Polri Aman
Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Diproses Pidana