"Yang massa baik pun kita susah, apalagi anarkistis, sehingga risikonya kayak gitu," katanya.
Atas dasar itu, Aryanto memyarankan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atau siapa pun pembuat undang-undang, dibedakan dong yang namanya ujaran kebencian itu gak bisa diproses kalau belum ada di lapangan," katanya.
"Harus dibedakan, kalau ajarannya ini kira-kira menimbulkan huru-hara, dibedakan dong. Ini termasuk yang bisa ditangkap," katanya.***
Artikel Terkait
Demo 28 Agustus 2025 Bikin Kode 1312 Meledak Lagi, Begini Arti dan Sejarah ACAB di Baliknya
Profesor R alias RAP Bikin Tutorial Bom Molotov dan Janji Rp62.500 bagi Pelajar yang Ikut Aksi Demo DPR
Reyhan alias Profesor R: Usianya Masih di Bawah Umur, Diduga Otak Bom Molotov, Koordinator Aksi Rusuh Demo Jakarta
Polisi Bongkar Cara Kerja Admin Medsos Hasut Pelajar hingga Rakit Bom Molotov saat Demo
Demo 3 September 2025: Jangan Melintas di Depan Gedung DPR, Ada Aktivis Desak Prabowo Setop Kekerasan