• Senin, 22 Desember 2025

Istana Sebut Presiden Prabowo Naikkan Pangkat Polisi yang Jadi Korban Tindak Anarkis

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 17:38 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberi penjelasan alasan Presiden beri kenaikan pangkat polisi korban demo ricuh. (Tangkapan layar YouTube Kantor Komunikasi Kepresidenan)

KONTEKS.CO.ID - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara terkait instruksi presiden menaikkan pangkat polisi yang menjadi korban demonstrasi beberapa waktu lalu.

Menurut Hasan Nasbi, polisi korban tindakan anarki sedang menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban.

"Tentang urgensi Presiden berikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, mengutip Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Harga dan Jadwal Penjualan Tiket Konser RIIZE di Jakarta 2026, Catat Tanggalnya!

"Pelaku perusuh yang tidak menyampaikan aspirasi apa-apa, mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum," imbuhnya.

Saat itu, kata dia, di lapangan para aparat harus menghadapi orang-orang yang melakukan kekerasan, penyerangan, hingga pembakaran.

"Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban dari tindakan anarki," ucapnya.

Hasan juga mengingatkan bahwa Negara mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Baca Juga: Demi Cari Klub Baru, Mees Hilgers Terpaksa Absen Bela Timnas Indonesia

"Itu (penyampaian aspirasi) adalah hak yang dijaga, hak yang dilindungi konstitusi,” kata dia.

Namun, ada tindakan tegas yang akan diambil jika dalam pelaksanaannya ada unsur kekerasan.

"Tapi, pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan dan lain-lain, itu tindakan kriminal,” tuturnya.

Baca Juga: Demi Cari Klub Baru, Mees Hilgers Terpaksa Absen Bela Timnas Indonesia

"Bedakan antara penyampaian aspirasi, demonstran, dan tindakan anarki,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X